Foto/net  

nusakini.com - Terkait ciutan sebuah akun Twitter dengan nama @NathanSuwanto milik Nathan P Suwanto, Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon bereaksi dengan melaporkan pemilik aku tersebut ke bareskrim Mabes Polri. Akun tersebut dinilai telah melakukan ujaran kebencian yang bernada ancaman pembunuhan.

Cuitan akun @NathanSuwanto yang dilaporkan berbunyi: 'If you know of a way to crowdfund assassins to kill Fahira Idris, Fadli Zon, Fahri Hamzah, Rizieq Shihab, Buni Yani, and friends, lemme know'. Cuitan tersebut di-posting pada Sabtu 29 April 2017 pukul 12.36 WIB.

"Kami dari ACTA selaku kuasa hukum Bapak Fadli Zon sekaligus Wakil Ketua DPR RI, kami ke sini untuk melakukan laporan polisi terhadap Nathan P Suwanto yang mana terkait postingan pribadi beliau di akun Twitter milik pribadinya. Kami ditunjuk Pak Fadli Zon," ujar anggota ACTA, Ali Lubis di Bareskrim Mabes Polri, Kompleks Kementerian Kelautan dan Perikanan, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (1/5/2017).

Sementara itu, Wakil Ketua ACTA, Agustiar menambahkan, cuitan tersebut dinilai melanggar Pasal 28 Ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) mengenai penyebaran ujaran kebencian atau permusuhan dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.

"Kami juga akan melaporkan dengan dasar hukum Pasal 29 UU ITE mengenai ancaman kekerasan yang ditujukan secara pribadi yang ancaman hukumannya 12 tahun," jelas Agustiar.

Agustiar menambahkan, cuitan tersebut bukan hanya melanggar hukum, tapi juga bentuk pencederaan demokrasi di Indonesia. ACTA menilai Nathan menyikapi perbedaan pilihan politik secara berlebihan yaitu dengan penyebaran ujaran kebencian dan bahkan ancaman pembunuhan.

"Kami berharap, agar Bareskrim bisa bertindak cepat mengusut kasus ini karena semua bukti dan saksi sudah kami lengkapi. Setiap bentuk pelanggaran hukum yang dilakukan oleh siapa pun dan kepada siapa pun haruslah diusut dengan tuntas," harapnya.

ACTA juga turut menyerahkan bukti-bukti berupa tautan (link) akun Twitter tersebut serta foto tampilan tweet tersebut. Selain itu, mereka juga menyerahkan nama-nama dua orang saksi yang mengetahui terjadinya penyebaran tweet tersebut.

"Kami merasa perlu membuat laporan ini karena bisa membawa dampak yang sangat serius kepada Bapak Fadli Zon, bukan saja tercemar nama baiknya tetapi juga terancam keselamatannya," ucap Agustiar.

"Yang lebih penting, kami tidak melihat adanya penyesalan dari si pelaku. Kami bahkan menangkap gelagat bahwa si pelaku merasa kebal hukum dan tidak takut terhadap konsekuensi hukum perbuatannya," pungkasnya (b/mk)